Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Koreksi Mahfud MD soal Kasus KM 50: Jangan Kutip Setengah-setengah

Amien Rais mengkoreksi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD melalui Twitter pribadinya soal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amien Rais Koreksi Mahfud MD soal Kasus KM 50: Jangan Kutip Setengah-setengah
Kolase Tribunnews.com/Jeprima dan Tangkap layar YouTube/Amien Rais Official
Mahfud MD dan Amien Rais. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengkoreksi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD melalui Twitter pribadinya soal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengeklaim jika Amien Rais menyatakan bahwa kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI-Polri.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sdh dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bhw itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang bgt berdasar UU. Meski bgt, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," kata Mahfud dalam cuitannya seperti dikutip, Senin (29/8/2022).

Terhadap cuitan tersebut, Amien Rais pun mengoreksi dan meminta Mahfud agar tak mengutip pernyataannya setengah-setengah.

"mohmahfudmd Koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah. #amienrais," tulis Amien Rais di Twitter pribadinya.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu lalu menjelaskan maksud pertanyaannya terkait kasus KM 50 dalam sebuah keterangannya. Berikut isinya.

Mas Mahfud, saya lihat dalam Twitter Anda, menyatakan, "menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan".

Baca juga: Tanggapi Kasus Km 50, Kapolri:  Apabila Ada Novum Baru, Kami Proses

Berita Rekomendasi

Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul "Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

Makanya kami mendatangi istana, langsung, pada 9 Maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu, dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.

Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Juandi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi leb keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba-hamba Allah yang beriman.

Sebagai tambahan, tidak boleh kita menjadikan negeri yang kita cintai mengarah ke sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa etika/moral dan seterusnya.

Mas Mahfud, skandal moral dan kriminal yang berlangsung dalam tubuh Polri sekarang ini semakin semrawut dan sudah berada di luar kendali kita semua.

Wajah Polri adalah wajah presiden. Polri langsung di bawah kendali dan aba-aba presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME.

Jangan-jangan skandal moral-kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin tiga periode lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas