Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Banding Setelah Dipecat Dari Polri Karena Kasus Pembunuhan, Bagaimana Peluangnya?

Komisi etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada pekan lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ferdy Sambo Banding Setelah Dipecat Dari Polri Karena Kasus Pembunuhan, Bagaimana Peluangnya?
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. 

TRIBUNNEWS.COM – Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo melakukan upaya banding setelah dipecat dari Polri.

Komisi etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada pekan lalu.

Sedangkan eks Kadiv Propam Polri dan Kepala Satgasus itu merupakan tersangka dalang pembunuhan Brigadir J yang juga anak buahnya sendiri.

Menanggapi upaya Ferdy Sambo tersebut, mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan kecil kemungkinan upayanya bakalan tercapai.

Susno menjelaskan, kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tergolong berat ancamannya seumur hidup hingga ancaman mati.

Baca juga: Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi

"(Ferdy Sambo ajukan) banding boleh-boleh saja, haknya, kemudian banding harus diajukan minimal tiga hari setelah putusan, maka banding tertulis harus sudah dimasukkan kepada komisi kode etik untuk dipelajari.

"Kalau menurut saya, banding walaupun adalah hak dia (Ferdy Sambo), itu ya percuma."

BERITA TERKAIT

"Karena ada klausa lebih kode etik itu bahwa banding itu ditolak itu untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."

"Sedangkan Ferdy Sambo diproses tindak pidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara."

"Jadi walaupun diajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri."

"Jadi penting apa tidak ya hak dia, (karena) prediksinya ditolak karena ada pasal yang mengatakan bahwa untuk yang diancam dengan pidana lima tahun, yaitu ditolak," jelas Susno dikutip dari Kompas Tv, Minggu (28/8/2022).

Sebagaimana diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu berat.

"Pasal yang diancam dengan sanksi yang berat semua, itu melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun."

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tepat Hukuman Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain," sambung Susno.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas