Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan

Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan yang mencapai total ratusan juta. Uang pensiunnya berlaku seumur hidup.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar gaji Anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Pertama Kali Dalam 3 Tahun Terakhir Gaji dan Bonus PNS Jepang Naik

Gaji pokok:

BERITA REKOMENDASI

DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000

DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:

1. DPR merangkap Ketua

Tunjangan istri/suami Rp504.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201.600

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas