Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan

Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan yang mencapai total ratusan juta. Uang pensiunnya berlaku seumur hidup.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar gaji Anggota DPR. 

Tunjangan lain:

Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun

Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun

Asisten anggota Rp2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000

Baca juga: 5 Pelatih dengan Gaji Tertinggi di Piala Dunia 2022, Louis van Gaal Kalah dari Gareth Southgate

Uang Pensiunan DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

BERITA REKOMENDASI

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(BanjarmasinPost/Danti Ayu Sekarini, Edi Nugroho)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel lain terkait Gaji DPR

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas