Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan
Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan yang mencapai total ratusan juta. Uang pensiunnya berlaku seumur hidup.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Tunjangan lain:
Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun
Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun
Asisten anggota Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000
Baca juga: 5 Pelatih dengan Gaji Tertinggi di Piala Dunia 2022, Louis van Gaal Kalah dari Gareth Southgate
Uang Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(BanjarmasinPost/Danti Ayu Sekarini, Edi Nugroho)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel lain terkait Gaji DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.