Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HARTA Kekayaan ANS Kosasih Dirut Taspen, Capai Rp 42,1 Miliar, Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 T

Dirut Taspen, ANS Kosasih memiliki harta kekayaan mencapai Rp 42,1 miliar per 2022. Ia dituding mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in HARTA Kekayaan ANS Kosasih Dirut Taspen, Capai Rp 42,1 Miliar, Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 T
Tribunnews.com/Dennis Destriawan
ANS Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Saat ini, ia menjadi Dirut PT Taspen. ANS Kosasih memiliki harta kekayaan mencapai Rp 42,1 miliar per 2022. Ia dituding mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. 

ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak 2020 hingga sekarang.

Ia pernah menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) pada 2019-2020.

Pada 2016-2019, ANS Kosasih sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero).

Sebelumnya, Kosasih juga pernah menjadi Komisaris Utama PT WIKA REALTY pada 2016-2017.

Sementara itu, dirinya menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada 2014-2016.

Mantan Istri ANS Kosasih

Sementara itu, kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengungkapkan kliennya menikah dua kali, tapi telah berakhir alias cerai.

Berita Rekomendasi

Adapun pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas telah berakhir.

Kemudian, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ungkap Duke, dikutip Tribunnews.com.

Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye capres pada Pilpres 2024.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan Kamaruddin tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."

"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap Duke.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas