ICW Dorong KPU RI Pampang Wajah Calon Peserta Pemilu di Website
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana ini juga memudahkan KPU RI dalam langkah sosiliasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
![ICW Dorong KPU RI Pampang Wajah Calon Peserta Pemilu di Website](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/icw-kurnia-ramadhana-nih4.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memampang jelas wajah-wajah peserta Pemilu yang punya masa lalu terlibat praktik korupsi.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana ini juga memudahkan KPU RI dalam langkah sosiliasi.
Baca juga: KPU Jawab Tuduhan Partai Pelita, Sebut Laporan Pelapor Tidak Jelas
“Jadi kami mendorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktik korupsi yang sempat mendekam di lembaga permasyarakatan agar dipampang wajahnya di website KPU, kalau bisa di homepage-nya beberapa bulan mendekati masa pemilihan umum,” Senin (29/8/2022), dalam diskusi daring bertajuk Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?
“Ini juga memudahkan langkah KPU ketika mensosialisaiskan ke daerah, tinggal katakan lihat saja website kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika perlu informasi terkait kasus eks koruptor juga perlu dimuat, termasuk juga berapa kerugian negara dari dampak korupsi, hingga jumlah suap dan gratifikasi yang telah dilakukan eks koruptor.
Serta juga dicantumkan berapa lama masa tahanan dari vonis yang dijatuhakn oleh majelis hakim.
Hal ini dirasa Kurnia penting bagi KPU RI sebab, jangan sampai nanti alih-alih memberi sosialisasi, KPU RI justru terlibat dalam mendorong kader-kader korup duduk di kursi Senayan dan menentukan hajat hidup masa depan seluruh masyarakat.
Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU
Diketahui mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan Kenapa Jadwal Pilkada 2024 Sebaiknya Dimajukan
Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.