Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan berkas perkara tersangka kasus Brigadir J di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). 

Ferdy Sambo hingga Bharada E akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Selasa Besok

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di TKP, rumah Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok. 

Proses rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka kasus Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) malam.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi), rencana pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP, Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tak Ada Aktivitas dan Penjagaan Ketat di Rumah Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J

Dedi menambahkan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, KUHP.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan tentunya juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas saat rekonstruksi.

"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparansi, objektivitas, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ucapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," imbuhnya 

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II (tengah), dan Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II (tengah), dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Kapolri Janji Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan

Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam pelaksanaan rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Sebagaimana diketahui, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas