Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8/2022).
Tersangka dalam berkas perkara ini, ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, keempat berkas tersangka dalam proses pengembalian ke penyidik untuk dilengkapi.
"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti," kata Fadil dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dan kami dalam proses pengembalian perkara ke penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti karena ini harus kami bawa ke persidangan," lanjutnya.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Fadil menegaskan, membawa berkas ke persidangan merupakan tanggung jawab jaksa.
"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas itu memenuhi syarat formil, materiil, dan bisa dibuktikan," ucapnya dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, proses penelitian berkas sejak diterima hingga selesai berlangsung kurang dari dua minggu.
Dalam prosesnya, Fadil menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bareskrim maupun penyidik.
"Prosesnya sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu kurang, kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali ketemu saya di sini dalam rangka diskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi," jelasnya.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Dalam berkas perkara, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.