Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan berkas perkara tersangka kasus Brigadir J di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka.
Sebab, hal itu sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Rekonstruksi ini dilakukan terkait meninggalnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi