Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL ANS Kosasih, Dirut Taspen Dituding Kamaruddin S Punya Wanita Simpanan & Kelola Rp300 Triliun

ANS Kosasih, Dirut Taspen dituding memiliki wanita simpanan dan mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang capres 2024.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PROFIL ANS Kosasih, Dirut Taspen Dituding Kamaruddin S Punya Wanita Simpanan & Kelola Rp300 Triliun
(ISTIMEWA) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dirut Taspen ASN Kosasih /// Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (ISTIMEWA) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.

Selain itu Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di mana, berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Baca juga: TASPEN Raih 3 Penghargaan Human Capital on Resilience Award 2022

“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.

Atas adanya tudingan tersebut, kuasa hukum Dirut Taspen menganggap terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

Duke Arie Widagdo pun akan mengambil langkah hukum.

Berita Rekomendasi

“Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas