Putri Candrawathi Terus Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan kekecewaan keluarga Brigadir J karena Putri Candrawathi terus menyatakan dirinya sebagai korban pelecehan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan tanggapan keluarga Brigadir J terkait pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terus bersikeras menjadi korban pelecehan.
Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut, karena ia sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.
Menurut Martin, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.
Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan, Sosok Ini Ingin Geser Brigadir J
"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.
Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.
Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo Saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat? Hotman: Bisa Bebas Hukuman Mati
Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.
Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan
Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.