Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi

Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus serta jadwal lengkap seleksinya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru PPPK 2022 - Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus. 

2. Persyaratan Khusus

a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek

b. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat)

BERITA TERKAIT

c. Bagi penyandang disabilitas

- Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

- Penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu

b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu

c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas