Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi

Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus serta jadwal lengkap seleksinya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru PPPK 2022 - Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penyelenggara seleksi PPPK 2022 memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk melamar.

Lamaran PPPK 2022 tersebut terbuka untuk Jabatan Fungsional (JF) guru.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pppk_indonesia, telah diunggah potongan pengumuman jadwal PPPK 2022 guru pada Sabtu (27/8/2022).

Namun berdasarkan penelusuran Tribunnews pada laman resmi gurupppk.kemendikbud.go.id, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang pendaftarannya.

Begitu juga dengan persyaratan pelamar pada tahun ini.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Tiga Kategori Pelamar

Jika mengacu persyaratan melamar PPPK tahun lalu, berikut syarat-syaratnya.

Berita Rekomendasi

1. Persyaratan umum

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusann pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca juga: Ketua Komisi X DPR Dorong Pansus Gabungan untuk Tuntaskan Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas