Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi
Simak syarat-syarat melamar PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang meliputi dua persyaratan yaitu umum dan khusus serta jadwal lengkap seleksinya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penyelenggara seleksi PPPK 2022 memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk melamar.
Lamaran PPPK 2022 tersebut terbuka untuk Jabatan Fungsional (JF) guru.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pppk_indonesia, telah diunggah potongan pengumuman jadwal PPPK 2022 guru pada Sabtu (27/8/2022).
Namun berdasarkan penelusuran Tribunnews pada laman resmi gurupppk.kemendikbud.go.id, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang pendaftarannya.
Begitu juga dengan persyaratan pelamar pada tahun ini.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Tiga Kategori Pelamar
Jika mengacu persyaratan melamar PPPK tahun lalu, berikut syarat-syaratnya.
1. Persyaratan umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusann pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Dorong Pansus Gabungan untuk Tuntaskan Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK
2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
b. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat)
c. Bagi penyandang disabilitas
- Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra
Berikut jadwal yang diunggah akun @pppk_indonesia:
- Minggu ke-3 Juni 2022: Penetapan Keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022
- Minggu ke-3 hingga minggu ke-2 Juli 2022: Coacing Clining usulan kebutuhan guru TA 2022 di Instansi Daerah
- Minggu ke-4 Juni - minggu ke-3 Juli 2022: Pembukaan pengusulan ASN Tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk instansi daerah
- Minggu ke-4 Agustus 2022: Rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022
- Minggu ke-1 September 2022: Rakor pengadaan ASN Tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah
- Minggu ke-3 dan 4 September 2022: Pembukaan pendaftaran seleksi CASN
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Renald)