Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster

Syarat terbaru naik KA antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi wajib sudah vaksin booster.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
Kolase Tribunnews/Instagram @kai121_
Syarat terbaru naik KA Antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi penumpang wajib sudah vaksin booster. 

5. Bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

Syarat naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 30 Agustus 2022

Dalam postingan Instagram tersebut, KAI juga menjelaskan persyaratan bagi penumpang yang akan naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi.

Persyaratan tersebut adalah: 

1. Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

3. Begi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, penumpang anak berusia tersebut wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Protokol Kesehatan Naik Kereta Api

Selain harus memenuhi syarat terbaru naik kereta api, penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Protokol kesehatan tersebut sebagai berikut:

  • Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  • Penumpang menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Penumpang agar mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Penumpang rutin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Penumpang dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama dalam perjalanan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas