Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
Syarat terbaru naik KA antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi wajib sudah vaksin booster.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru naik kereta api antarkota atau jarak jauh yang berlaku mulai besok, Selasa (30/8/2022).
Mengutip unggahan akun Instagram @kai121_, persyaratan terbaru naik kereta api merujuk pada SE No. 84 tahun 2022.
SE No. 84 tahun 2022 ini menerangkan bahwa ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang kereta api (KA) antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).
"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus,"
"Simak dulu regulasi terbaru syarat bepergian ya! Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga)."
Kemudian bagi penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19, maka syarat naik KA adalah wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
"Untuk penumpang usia 6-17 wajib sudah divaksinasi dosis kedua dan untuk penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah." tulis keterangan dalam unggahan Instagram @kai121_.
Selengkapnya, berikut ini rincian persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan naik KA antarkota dan jenis KA lain.
Syarat naik kereta api antarkota mulai 30 Agustus 2022
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun, sudah mendapat vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
3. Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun jika penumpang usia 6-17 tahun tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Selain itu, penumpang anak usia tersebut juga wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.