Upaya Banding Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Saor Siagian: Moralnya Dimana?
Saor Siagian, menyoroti langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan sebagai Polri.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, menyoroti langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Saor mengatakan Ferdy Sambo adalah seorang pelaku pembunuhan berencana yang memutar balikan fakta atas peristiwa tersebut.
"Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan yang direncanakan dan skenariokan. Bahkan kita dengar dia mengundurkan diri dari kepolisian, karena dia merasa mengecewakan institusi dan permalukan institusi. Setelah diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kemudian mengajukan banding, dimana moralnya?" kata Saor dalam tayangan Apakabar Indonesia Malam di TV One, Minggu (28/8/2022) malam.
Untuk itu Saor meminta publik agar peristiwa yang mulai terbuka ini jangan sampai tidak transparan.
"Karena itu saya pikir usaha kita ingatkan ke penyidik, jangan keliatan awal terang benderang, tapi kayanya mulai agak sedikit ditutup," ujarnya.
Lebih lanjut Saor juga meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.
"Kalau alasanya memang penyakit bukan alasan tidak ditahan, dibantarkan oleh kepolisian ke rumah sakit polisi. Ini cek sakit apa," kata Saor.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi
Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.
"Memori (banding) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.