Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai

Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Update berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas  dilakukan untuk mendapatkan detail terkait anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.

"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung dan sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik."

"Karena masih ada yang peru diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus dibawa ke persidangan."

"Karena yang membawa (berkas) itu tanggung jawab jaksa, jadi jaksa itu betul-betul (meneliti) berkas itu memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa dibuktikan," kata Fadil dikutip dari Komps Tv, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Kejagung akan Lakukan Penelitian

Sementara itu, berkas tersangka Putri Candrawathi, kata Fadil, baru tadi pagi diterima Kejagung.

BERITA TERKAIT

"Kalau berkas ibu PC tadi pagi baru kita terima dari Bareskrim, dan kita akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian (terhadap berkas tersebut)," jelas Fadil.

Setelah semuanya lengkap, kejagung akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

"Kejaksaan berwenang melakukan proses pra penuntutan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana."

"Kami membawa kasus itu untuk segera (diserahkan) ke pengadilan."

"Jadi perkara ini Insy Allah, apabila telah dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik (yang) telah mengungkap peristiwa pidana ini, (selanjutnya) kami akan membawanya ke pengadilan sesuai dengan alat bukti yang ada saat ini.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Fadil mengatakan sata ini proses penelitian berkas telah berjalan hampir dua minggu.

"Prosesnya sudah berjalan dua mingguan kurang, kami berkoordinasi dengan Bareskrin termasuk dengan penyidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas