Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Besok, Ferdy Sambo Cs Diminta Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Cs didesak memakai baju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didesak memakai baju tahanan saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.

Hal itu disampaikan pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).

"Harusnya demikian (pakai baju tahanan). Di depan hukum, tidak ada perbedaan karena baju profesi, polisi, dokter, satpam, guru dan sebagainya. Semuanya sama di mata hukum," kata Bambang Rukminto.

Ia menuturkan para tersangka memakai baju tahanan saat rekonstruksi merupakan simbol dari imparsialitas dalam penegakan hukum.

Sebaliknya, pemakaian baju tahanan juga harus diterapkan pada Putri Candrawathi.

"Harusnya demikian juga (Putri pakai baju tahanan). Makanya, bagi publik masih sangat berat untuk mempercayai kinerja Kepolisian bila masih memberikan perlakuan istimewa bagi salah satu tersangka," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tanggapan Polri

Menaggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo masih enggan menanggapi apakah nantinya Ferdy Sambo bakal memakai baju tahanan.

Alasannya hal itu merupakan teknis penyidikan.

"Kalau itu teknis penyidik yang siapkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Dedi menuturkan rekonstruksi nantinya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB pagi.

"Rencana jam 10-an," jelasnya.

Janji Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Ancaman Hukuman Mati

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas