5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib
5 perubahan RUU Sisdiknas: Wajib belajar 13 tahun dan Pendidikan Pancasila jadi mata pelajaran wajib. Berikut ini selengkapnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perubahan dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (24/8/2022), dikutip dari Kemendikbud.
Kemendikbud telah merilis lima poin RUU Sisdiknas yang mengubah kebijakan dalam satuan pendidikan, Senin (29/8/2022).
Dalam RUU Sisdiknas disebutkan, wajib belajar kini ditingkatkan menjadi 13 tahun.
Selain itu, Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib di setiap satuan pendidikan.
Berikut ini poin-poin perubahan dalam RUU Sisdiknas:
Baca juga: P2G Khawatir RUU Sisdiknas Bakal Menjadi RUU Roro Jonggrang
1. Perluasan wajib belajar
Sebelum:
Cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar sembilan tahun.
Perluasan wajib belajar kependidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar yang sudah mencukupi.
Sesudah:
Wajib belajar 13 tahun dimulai dari sepuluh tahun pendidikan dasar prasekolah dan kelas 1 sampai 9. Lalu tiga tahun pendidikan menengah.
Perluasan kependidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Pemberian Tunjangan Guru Tidak lagi Berdasarkan Sertifikasi
2. Pendanaan wajib belajar semakin jelas