6 Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Warga di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari
Enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.
Penahanan tersebut, kata dia, dilakukan tim penyidik dari Polisi Militer setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Tatang mengatakan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Baca juga: Usai Periksa 14 Saksi, Kejati Papua Temukan Indikasi Penyelewengan Pengadaan Helikopter di Mimika
Para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.
Seluruhnya, kata Tatang, berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tatang.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya warga di Mimika yang diduga melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
Baca juga: Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
TNI AD juga telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua tersebut.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah KSAD untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).
Tatang mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika: Korban Dipancing Beli Senjata Rp 250 Juta
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.