ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Polri dan Pengamat Hukum Pidana
Irjen Dedi Prasetyo hingga Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan tanggapi Kamaruddin Simanjuntak yang tak bisa ikut rekonstruksi Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sangat jelas rekonstruksi ini digelar dalam rangka membuat terang benderang kasus tewasnya Brigadir J.
Dan kata-kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian juga sudah sesuai.
Sehingga yang masuk dalam rekonstruksi ini yang perlu ikut adalah orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Baca juga: Momen Putri Candrawathi Berkomunikasi Lancar di Rekonstruksi Brigadir J, Termasuk pada Kuat Maruf
Ditambah dengan para saksi, serta pengawas eksternal.
"(Sehingga) yang diundang adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum (JPU), pengawas eksternal semua hadir Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mendampingi langsung seluruh rangkaian adegan di dua TKP," katanya.
Kata Pengamat Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga turut serta menyoroti soal tim kuasa hukum kelurga Brigadir J yang tak bisa masuk ke proses rekonstruksi.
Dirinya mengatakan hal tersebut lantaran tim kuasa hukum pihak Brigadir J, dalam hal ini Kamaruddin Simanjuntak tak ada dalam kejadian langsung pembunuhan Brigadir J.
Dan Kamaruddin adalah sebatas kuasa hukum keluarga Brigadir J, bukan pengacara Brigadir J lantaran Brigadir J sudah meninggal.
"Dalam rekonstruksi, atau reka ulang kejadian ada orang-orang yang melihat, mendengar atau mengalami, artinya 5 orang itu (5 tersangka) ada di situ," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Sehingga kesesuaian reka adegan dari 5 orang tersangka tersebut.
"Kalau tidak ada di kejadian saat itu ngapain harus hadir? jujur aja harus saya katakan," ungkapnya.
Namun terkait adanya ucapan Kamaruddin yang tidak bisa mengawal proses rekosntruksi, Asep juga memberikan penjelasan.
Bahwa rekonstruksi tidak perlu dikawal, karena rekonstruksi ini merupakan bahan atau bagian dari proses penyidikan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi, Sebut Brigjen Pol Andi Rian Bilang Pokoknya
Pun tidak adala pengawalan kasus dalam hukum.
"Jadi kalau penyidikannya salah tidak benar atau dihentikan, berhak untuk dipra-peradilan, kedua kalau penyidikannya tidak benar JPU juga tidak mau membuat dakwaan karena bisa fatal," ungkpanya.
Di pengadilan pun nantinya pengacara pihak Brigadir J tidak bisa didengar pernyataannya, karena bukan saksi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.