Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
Kejaksaan Agung menyita aset tersangka mega korupsi Surya Darmadi senilai Rp 11 triliun dari sejumlah tempat.
Editor: Adi Suhendi
"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.
Untuk menghitung total aset tersebut, pihaknya akan menggandeng appraisal profesional dan bertanggung jawab untuk menilai seluruh aset yang telah disita milik Surya Darmadi.
"Penyitaan aset itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi Surya Darmadi," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kembali Diperiksa Hari Ini
Adapun nilai aset Rp 11 Triliun yang sudah disita sebagai berikut:
- 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, hingga Jambi;
- 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar;
- 6 gedung yang cukup bernilai tinggi berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
- 3 apartemen di Jakarta Selatan;
- 2 hotel di Bali;
- 1 unit helikopter;
- Uang senilai Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04.
Sekadar informasi, Kejagung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 104,1 triliun.
Sebelum ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Surya Darmadi pada 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.