Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya

Kejaksaan Agung menyita aset tersangka mega korupsi Surya Darmadi senilai Rp 11 triliun dari sejumlah tempat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022). 

"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.

Untuk menghitung total aset tersebut, pihaknya akan menggandeng appraisal profesional dan bertanggung jawab untuk menilai seluruh aset yang telah disita milik Surya Darmadi.

"Penyitaan aset itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi Surya Darmadi," imbuhnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kembali Diperiksa Hari Ini

Adapun nilai aset Rp 11 Triliun yang sudah disita sebagai berikut:

- 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, hingga Jambi;

- 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar;

- 6 gedung yang cukup bernilai tinggi berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;

Berita Rekomendasi

- 3 apartemen di Jakarta Selatan;

- 2 hotel di Bali;

- 1 unit helikopter;

- Uang senilai Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04.

Sekadar informasi, Kejagung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 104,1 triliun.

Sebelum ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Surya Darmadi pada 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas