Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
Kejaksaan Agung menyita aset tersangka mega korupsi Surya Darmadi senilai Rp 11 triliun dari sejumlah tempat.
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022).
Apeng ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap Surya Darmadi.
Belakangan, Surya Darmadi berhasil ditahan Kejaksaan Agung.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.