BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan akan segara menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan akan segara menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, alokasi anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun.
Nantinya Menaker akan menerbitkan petunjuk teknis agar BSU dapat segera di salurkan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
Penyaluran BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Kriteria Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Gaji/Upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP. Kode OTP akan dikirimkan melalui nomor handphone.
3. Login menggunakan akun Anda yang telah didaftarkan
4. Pada menu profil bidodata diri, lengkapi dengan memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Jika telah selesai mengisi profil biodata diri, apabila telah terdaftar, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Telah Terdaftar", tapi jika tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Tidak Terdaftar".
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait BSU 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.