Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Singgung Alasan hingga Putuskan Pulang

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Singgung Alasan hingga Putuskan Pulang
Tribunnews.com/Gita Irawan, Youtube Polri TV
Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (kiri), dan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (kanan). Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat hadir di lokasi rekonstruksi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Adapun rekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling.

Saat proses rekonstruksi berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.

Kamaruddin pun menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Akui Tidak Diundang Hadiri Proses Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Karena tidak bisa mengikuti rekonstruksi, Kamaruddin dan tim akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.

Berita Rekomendasi

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."

"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," beber dia.

Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.

Kamaruddin lalu mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Bisa Bantu Ferdy Sambo agar Lolos Hukuman Mati, Ini Syaratnya ?

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, usai tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, usai tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas