Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat

Kecewa tak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya putuskan pulang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). | Kecewa tak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya putuskan pulang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi digelar di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin dan timnya mengaku ia sudah menunggu sejak tadi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.

Namun nyatanya yang diizinkan untuk ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.

Sementara, Kamaruddin dan timnya sebagai pengacara pihak korban sekaligus pelapor tidak diperbolehkan untuk ikut.

Baca juga: UPDATE Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ada 78 Adegan, 5 Tersangka Dihadirkan, JPU 10 Orang

Merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.

Berita Rekomendasi

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Terlihat Wartawan

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas