Kamaruddin Simanjuntak akan Lapor ke Jokowi, Kecewa Dilarang Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Kamaruddin tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, mengaku bakal melapor ke Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Dilansir Tribunnews.com, Kamaruddin mengaku telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.
Kamaruddin lalu kembali datang ke lokasi pada pukul 10.04 WIB.
Dirinya berujar tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Baca juga: Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat
Padahal, kata dia, seharusnya boleh melihat adegan yang diperagakan tersangka.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat."
"Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita."
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," beber Kamaruddin.
Penjelasan Polri
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Bharada E Peragakan Adegan Ambil Pistol dari Mobil yang Parkir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Andi lalu membeberkan alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin dan tim.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," terangnya.
Ia melanjutkan, penyidik juga sudah melibatkan pihak pengawas eksternal, di antaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).