Kamaruddin Simanjuntak akan Lapor ke Jokowi, Kecewa Dilarang Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Kamaruddin tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, mengaku bakal melapor ke Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima
Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (kiri), Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (kanan). Kamaruddin tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Sosok Bharada E Digantikan Perannya saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi