Kapan Bansos Pengalihan Subsidi BBM Akan Diberikan? Ini Kata Sri Mulyani
Berikut ini kepastian kapan bantuan sosial sebagai pengalihan subsidi BBM diberikan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Pengalihan subsidi BBM ini sebesar Rp24,17 triliun.
Hal ini diberikan untuk menambah bantuan sosial pada masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penambahan bantuan sosial ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi meningkatkan daya beli masyarakat.
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Lantas kapan bantuan akan diberikan?
Baca juga: 3 Jenis Bansos untuk Pengalihan Subsidi BBM, Total Anggaran hingga Rp24,17 Triliun
Sri Mulyani mengatakan bantuan akan mulai dieksekusi pekan ini, artinya akhir Agustus hingga awal pekan September 2022, bantuan sosial akan disalurkan.
"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," ungkap Sri Mulayani seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap bahwa bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan, mengurangi beban masyarakat, dan mendukung masyarakat yang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga.
Daftar Bansos
Nantinya akan ada tiga jenis bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM.
Pertama yakni bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikana pada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM).
Nilai bantuannya sebesar Rp600 ribu.
Kedua ada bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.
Subsidi ini akan ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Terakhir, bantuan untuk membantu transportasi di daerah.
Bantuan ini diinstruksikan langsung oleh presiden untuk pemerintah daerah.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.