Kriminolog UI Minta Polisi Tak Terpatok 78 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Menurut Adrianus, polisi seharusnya terbuka jika dalam rekonstruksi kasus terdapat adegan tambahan, sehingga bakal tahu apa motif dari pembunuhan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Departemen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala turut mengomentari rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Menurut Adrianus, polisi seharusnya terbuka jika dalam rekonstruksi kasus terdapat adegan tambahan.
Sehingga rekonstruksi tidak terpusat pada 78 adegan sesuai dengan apa yang menjadi catatan penyidik.
"Polisi jangan tertutup, tapi harus memperlebar adanya adegan-adegan baru, sehingga bakal tahu apa motif dari pembunuhan (terhadap Brigadir J) ini," kata Adrianus dikutip dari Kompas Tv, Selasa (30/8/2022).
Menurut Adrianus, di dalam rekonstruksi kasus, dimungkinkan adanya adegan-adegan lain yang belum masuk penyidikan.
"(Rekonstruksi) bisa mencocokkan (peristiwa), tapi juga bisa mencari tahu atau menemukan informasi tambahan."
Baca juga: Momen Pelukan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi Saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
"Seperti contoh misalnya ketika di rumah dinas, Yosua dipanggil oleh FS, dimana di dalam rumah itu sudah ada FS, RR, Kuat dan juga Ibu Putri."
"Nah bagaimana cara memanggilnya (Brigadir J), apakah itu memanggil seperti biasa atau dipaksa untuk masuk, kan itu belum tahu."
"Dari rekonstruksi ini akan terlihat apakah (Brigadir J menghadap Ferdy Sambo) secara terpaksa atau pun sukarela," jelas Adrianus.
Adrianus pun mengomentari sedikitnya adegan peristiwa di Magelang.
"Lalu di Magelang, adegannya tidak banyak, tapi bukankah di Magelang adalah tempat terjadinya motif pembunuhan?" sambung Adrianus.
Padahal menurutnya, motif pembunuhan kemungkinan besar bermula di sana.
Sehingga, penting untuk polisi membuka jika dalam rekonstruksi kasus terdapat adegan tambahan.
Baca juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Peluk Erat Istrinya di Rumah Pribadi Saat Rekonstruksi
Soal Perintah Penembakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.