LPSK Pastikan Bharada E Hadir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Bakal Dikawal Ketat?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan hadir dalam agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah dijadwalkan Polri, Selasa (30/8/2022).
Adapun gelaran rekonstruksi itu sendiri akan dilakukan di dua tempat, yakni rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Jelang Rekonstruksi, Bharada E Tenang, Pengacara Brigadir J Cemas Serangan Tatapan Mata Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung.
"Iya mas (Bharada E akan hadir rekonstruksi, red)," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal itu sekaligus merupakan hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Kendati demikian, Rully belum menyampaikan hal detail terkait mekanisme pengawalan nantinya kepada Bharada E.
Bharada E diketahui dalam kasus ini merupakan saksi pelaku atau Justice Collaborator yang akan bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Diminta Diborgol Saat Jalani Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Khawatirkan Bharada E
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Baca juga: LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan, Bharada E akan Dijaga Ketat Selama Rekonstruksi
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
"Kalau di UU pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain," kata dia.
Kendati demikian, Susi belum dapat memastikan keputusan koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri tersebut.
Kata dia, keputusan untuk dapat menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi itu baru akan ditetapkan paling lambat Selasa (30/8/2022) pagi.
Kendati jika memang nantinya Bharada E dihadirkan, maka pihaknya kata Susi sudah menyiapkan tim untuk melalukan pengawalan dan pengamanan kepada Bharada E.
"Sudah kami siapkan, kami siap, tapi kami masih mempertimbangkan soal (kehadiran langsung Bharada E, red) itu jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya, jangan-jangan nanti malah gak kuat untuk menyampaikan ya, kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata dia.
Lebih lanjut, Susi mengungkap adanya potensi rasa tertekan yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat jika bertemu langsung dengan mantan atasan yakni Ferdy Sambo.
Kekhawatiran tersebut kata dia, didasari karena pada kasus ini Bharada E telah berjanji akan mengungkap secara terang, sebagaimana pengajuannya sebagai Justice Collaborator.
"Dia lama ya tidak bertemu FS sejak ditahan, kan dia mengungkap kejahatan itu pertama kali dia yang ungkap dan ada rasa sedikit tertekan itu pasti, bisa jadi sekarang tidak tapi bisa jadi pas ketemu langsung iya baru muncul ya," kata Susi.
Tak hanya itu, dalam keterangannya kepada LPSK, Bharada E mengaku merasa lebih tenang jika menjalani pemeriksaan melalui sambungan video daring.
Hal tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pihak komite kode etik polri (KKEP) dalam sidang etik Kamis (25/8/2022) lalu.
"Untuk sejauh ini dia ngomong, 'bagus Bu kalau pembicaraan lewat online saya lebih tenang', gitu aja, apakah dia khawatir atau tidak, tidak secara eksplisit disampaikan," ucap Susi.
Kendati jika memang dalam agenda rekonstruksi yang akan digelar besok Bharada E meminta untuk hadir secara online, seharusnya kata Susi permintaan itu bisa dipenuhi.
Sebab kata dia, itu merupakan hak dari Bharada E sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tapi intinya ya kami memandang secara logika aja dan antisipasi (adanya tekanan, red) itu haknya dia (Bharada E) untuk dihadirkan secara online dan tidak secara langsung terhadap terdakwa yang dia ungkap," tukas Susi.
Ferdy Sambo Bakal Kenakan Baju Tahanan
Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan memakai baju tahanan saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.