Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Tegaskan Posisi Erick Thohir Sebagai Bacapres Meski Tengah Diserang Faizal Assegaf

Viva Yoga bicara soal kaitan polemik tersebut dengan Erick yang masuk sebagai nama bakal capres hasil Rakernas III PAN.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PAN Tegaskan Posisi Erick Thohir Sebagai Bacapres Meski Tengah Diserang Faizal Assegaf
MPR RI
Viva Yoga Mauladi. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi ikut berpendapat soal polemik antara aktivis 98 Faizal Assegaf dan Menteri BUMN Erick Thohir yang dituding memiliki banyak istri. 

Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.

"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.

"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat kamaruddin simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh faizal assegaf melalui akun instagram nya tersebut," sambungnya.

Padahal kata dia, video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Dalam artian lain, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Kendati demikian, dalam hal ini, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi.

"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas