Pengamat Sebut Bersih-bersih BUMN Perlu Diikuti Langkah Pembenahan Mental Birokrasi
Trubus Rahadiansyah menilai upaya bersih-bersih BUMN yang Erick Thohir juga harus diiringi dengan pembenahan mental birokrasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang bekerja sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait usaha membersihkan perusahaan pelat merah dari potensi korupsi, menuai banyak apresiasi.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai upaya bersih-bersih BUMN yang Erick Thohir juga harus diiringi dengan pembenahan mental birokrasi.
“Pemberantasan semacam ini harus disertai dengan pembenahan mental birokrasinya, mental sumber daya manusianya,” kata Trubus kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Dorong Puluhan Ribu UMKM Go Digital, Erick Thohir: Kalau Tidak Ngerti Digital, Tidak akan Maju
Erick Thohir yang menggandeng Kejaksaan Agung dalam membuat gebrakan dengan melakukan bersih-bersih BUMN, di sisi lain, menjadi hal positif dalam upaya pembenahan.
Langkah ini berhasil menyelesaikan secara hukum sejumlah kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus besar seperti Garuda, Asabri, dan Jiwasraya berhasil diproses hukum.
Trubus melihat langkah bersih-bersih ini harus diikuti dengan langkah lanjutan. Diungkapkannya, reformasi di tubuh BUMN memang tidak berjalan mulus.
Banyak kendalanya, termasuk mental korupsi. Hal ini yang justru menjadi beban BUMN.
Sehingga, Trubus melanjutkan ketika perusahaan pelat merah tersebut bangkrut, ujung-ujungnya hanya akan kembali meminta penyertaan modal negara (PMN).
"Jadi mereka berfoya-foya, tidak pernah memikirkan bagaimana organisasi BUMN itu menjadi kompetitif,” ujarnya.
Untuk membenahi BUMN hingga ke akar-akarnya, menurut Trubus, salah satunya dengan mengganti sistem manual ke digitaliasasi.
Dijelaskannya, transparansi harus diprioritaskan.
“Jadi sistemnya sendiri harus dibuat ulang dengan lebih transparan. Di samping itu juga penggunaan sistem digitalisasi yang lebih diutamakan. Jadi dari situ baru pengawasan yang memadai,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.