Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI sesuai golongannya. Warganet menyoroti gaji pensiunan DPR yang hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Berikut ini perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan besaran gaji pensiunan menteri, anggota DPR, TNI, dan PNS.

Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena disebut beban keuangan negara/APBN.

Masyarakat mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN, karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.

Terkait hal ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar di akun Twitter-nya.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti, Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com berjudul Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

Gaji Pensiunan Menteri

BERITA REKOMENDASI

Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya

Pada Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Baca juga: Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan

Sementara gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000

Kemudian tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Pensiunan DPR

Ilustrasi DPR
Ilustrasi DPR (Kompas.com)

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

Baca juga: Pemerintah akan Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Gaji Pensiunan PNS

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019

Besaran Gaji Pensiunan PNS:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS:

- PNS golongan I antara Rp 1.170.600

- PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200

- PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

- PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600

Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:

- PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960

- PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300

- PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660

- PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

Gaji Pensiunan TNI

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI (Tribun Jambi)

Besaran gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Purnawirawan TNI:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Gaji Purnawirawan TNI cacat langsung:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Gaji Purnawirawan TNI cacat tidak langsung:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Lama: Rp 1.565.200 - Rp 2.879.900 Baru: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 1.953.300 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunPontianak/Rizky Zulham)

Artikel lain terkait Gaji DPR

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas