Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI sesuai golongannya. Warganet menyoroti gaji pensiunan DPR yang hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Berikut ini perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan besaran gaji pensiunan menteri, anggota DPR, TNI, dan PNS.

Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena disebut beban keuangan negara/APBN.

Masyarakat mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN, karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.

Terkait hal ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar di akun Twitter-nya.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti, Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com berjudul Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

Gaji Pensiunan Menteri

BERITA REKOMENDASI

Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya

Pada Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Baca juga: Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan

Sementara gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000

Kemudian tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Pensiunan DPR

Ilustrasi DPR
Ilustrasi DPR (Kompas.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas