Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI sesuai golongannya. Warganet menyoroti gaji pensiunan DPR yang hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Berikut ini perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI. 

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

Baca juga: Pemerintah akan Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Gaji Pensiunan PNS

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019

Berita Rekomendasi

Besaran Gaji Pensiunan PNS:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS:

- PNS golongan I antara Rp 1.170.600

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas