Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI sesuai golongannya. Warganet menyoroti gaji pensiunan DPR yang hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Berikut ini perbandingan gaji pensiunan Menteri, DPR, PNS, TNI. 

Besaran gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Purnawirawan TNI:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Berita Rekomendasi

Gaji Purnawirawan TNI cacat langsung:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Gaji Purnawirawan TNI cacat tidak langsung:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara Lama: Rp 1.565.200 - Rp 2.879.900 Baru: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama Rp 1.953.300 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunPontianak/Rizky Zulham)

Artikel lain terkait Gaji DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas