Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi 

Polisi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan (batik hitam) saat jumpa pers di rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Baca juga: Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini,  kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Berita Rekomendasi

Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Pihaknya, kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas