Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Kuasa Hukum Brigadir J Tak Wajib Ikut Saksikan Langsung Proses Rekonstruksi 

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Sebut Kuasa Hukum Brigadir J Tak Wajib Ikut Saksikan Langsung Proses Rekonstruksi 
tangkap layar Polri TV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi membeberkan alasan pihaknya tidak memberikan izin kepada kuasa hukum Brigadir J untuk ikut serta dalam rekonstruksi penembakan kliennya.

Andi menyatakan dalam agenda rekonstruksi ini tim kuasa hukum Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus ini memang tidak diwajibkan untuk hadir.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi 

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Sebagai informasi, rekonstruksi ini sejatinya digelar di tiga lokasi, di Magelang; rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; serta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, khusus untuk lokasi di Magelang pihak kepolisian memindahkan ke salah satu ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas