Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ahli Pidana Soroti Pasal yang Jerat Edy Mulyadi Tidak Tepat

Presiden Asosiasi Ahli Pidanan Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq menyoroti pasal yang menjerat terdakwa kasus jin buang anak, Edy Mulyadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saksi Ahli Pidana Soroti Pasal yang Jerat Edy Mulyadi Tidak Tepat
Mario Christian Sumampow
Sidang Edy Mulyadi Kasus Jin Buang Anak Menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Presiden Asosiasi Ahli Pidanan Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas