Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi

Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN yang penuhi syarat masih mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, termasuk guru non-ASN sesuai UU ASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Berikut ini penjelasan Kemendikbudristek soal RUU Sisdiknas dan Tunjangan Profesi Guru. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pasal tunjangan profesi guru menghilang dari RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Tidak Ada Miskonsepsi soal RUU Sisdiknas

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

Berita Rekomendasi

Dia juga meminta Kemendikbudristek dengan transparan dan terbuka kembali melakukan diskusi terhadap isi-isi aturan tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)

Artikel lain terkait RUU Sisdiknas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas