Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi

Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN yang penuhi syarat masih mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, termasuk guru non-ASN sesuai UU ASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Berikut ini penjelasan Kemendikbudristek soal RUU Sisdiknas dan Tunjangan Profesi Guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan terkait pemberitaan RUU Sisdiknas yang menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan masih ada tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

"Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Selain itu, guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum punya sertifikat pendidik, akan mendapat bantuan operasional satuan pendidikan dari Pemerintah agar mendapat penghasilan yang lebih tinggi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, menurut Kemendikbudristek

Baca juga: 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib

Pendidik PAUD dan Kesetaraan jadi Satuan Pendidikan Formal

Berita Rekomendasi

RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Sehingga, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi Guru ASN. (Istimewa)

Kebijakan ini juga berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, termasuk melalui upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemeirntah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Baca juga: P2G Khawatir RUU Sisdiknas Bakal Menjadi RUU Roro Jonggrang

Tidak Ada Pasal Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas versi Agustus

Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020)
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) (Reza Deni/Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas