Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ada 78 Adegan, 5 Tersangka Dihadirkan, JPU 10 Orang

Sebanyak 78 adegan akan dilakukan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, 78 adegan meliputi 3 bagian yang terbagi dalam tiga lokasi peristiwa

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UPDATE Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ada 78 Adegan, 5 Tersangka Dihadirkan, JPU 10 Orang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kediaman pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan akan ada 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Dari ke 78 adegan tersebut meliputi tiga insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan atas peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J."

"Kemudian di rumah di Komplek Duren Tiga ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi, Sealsa, dikutip dari Kompas TV.

Terkait insiden di Magekang, polisi telah menyiapkan lokasi lain.

Pada rekonstruksi kasus ini, kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, sudah hadir.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Polri Pastikan Ferdy Sambo Sudah Tiba di Rumah Pribadinya untuk Rekonstruksi

Berita Rekomendasi

Dikabarkan Dedi, kelima tersangka tersebut, kata Dedi, akan bertemu di satu lokasi yang sama.

"Iya (kelima tersangka akan tatap muka untuk merekonstruksi peristiwa)."

"Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini atas seizin penyidik," lanjut Dedi.

Terkait kedatangan Bharada Eliezer yang tidak diwakilkan, Dedi mengatakan hal itu sudah diperhitungkan penyidik.

"Bharada E hadir, semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Bisa Bantu Ferdy Sambo agar Lolos Hukuman Mati, Ini Syaratnya ?

Bharada E mengenakan baju tahanan, tiba di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/202).
Bharada E mengenakan baju tahanan, tiba di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/202). (Tangkap layar KompasTV)

Selain kelima tersangka, turut hadir pula Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, dan 10 jaksa penuntut umum.

"Dari Komnas HAM sudah hadir, dari Kompolnas juga sudah hadir. Yang hadir dalam rekonstruksi ini lima tersangka didampingi pengacaranya dan juga 10 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melihat bagaimana adegan per adegan," sambung Dedi.

Lebih lanjut, Dedi meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu hasil proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana, mengatakan akan ada 10 orang jaksa yang akan hadir dalam rekonstruksi kasus.

Baca juga: Soal Penembak Brigadir J, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Menembak atau Hanya Eliezer? Ini Kata Komnas HAM

Dari sepuluh jaksa yang dikerahkan ke Duren Tiga tersebut hadir untuk menangani perkara kelima tersangka.

"Dalam rekonstruksi (kasus di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga) nanti setiap berkas ada dua orang."

"Jadi delapan orang (jaksa), bisa mungkin 10 orang (jaksa) karena berkas perkaranya ada lima berkas perkara," jelas Fadil, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas