Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Pesawat di Aplikasi Shopee, Syarat: Wajib Booster

Berikut adalah cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee. Artikel ini juga dilengkapi dengan syarat naik pesawat, yakni wajib booster.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Beli Tiket Pesawat di Aplikasi Shopee, Syarat: Wajib Booster
Gramedia
Ilustrasi shopee - Berikut adalah cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee. Artikel ini juga dilengkapi dengan syarat naik pesawat, yakni wajib booster. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi Shopee menyediakan layanan berupa pembelian produk digital seperti tiket kereta api, tiket bus hingga tiket pesawat.

Berikut adalah cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee:

- Pilih Penerbangan di halaman Pulsa, Tiket & Hiburan

- Pilih Keberangkatan dan tujuan Kedatangan

- Masukan jumlah Penumpang

- Pilih Kelas Kursi > Cari

Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee

- Pilih penerbangan yang diinginkan

Berita Rekomendasi

- Lengkapi Rincian Kontak lalu Simpan

- Isi Rincian Penumpang lalu Simpan

- Checkout > pilih Lanjutkan pada pop-up yang muncul > Bayar Sekarang.

Bagi Anda yang bepergian tanpa membawa bagasi, Anda dapat tiba di bandara 90 menit sebelum jadwal penerbangan.

Jika membawa bagasi, Anda disarankan untuk datang ke counter check-in maskapai paling lambat 2 jam sebelum waktu keberangkatan.

Untuk penerbangan internasional, disarankan untuk tiba di bandara selambat-lambatnya 3 jam sebelum waktu keberangkatan.

Pastikan Anda mempersiapkan cukup waktu untuk pemeriksaan keamanan dan imigrasi.

Baca juga: Cara Beli Tiket Bus dan Travel di Aplikasi Shopee

Syarat Naik Pesawat

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat per 29 Agustus 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a) Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) Masyarakat berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) Anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) Anak usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas