Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jaksa mengungkap peran Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
KOMPAS.COMc/RAHEL NARDA
Lin Che Wei mengenakan rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. Dalam dakwaannya jaksa mengungkap peran Lin Che Wei dalam kasus yang disebut merugikan negara Rp 18 triliun. 

Masih merujuk dakwaan, Lin Che Wei mempunyai lembaga konsultan bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) selaku founder.

Lembaga itu pernah menjadi advisor sejumlah perusahaan yang terkait bisnis sawit dan minyak goreng.

Perusahaan-perusahaan itu yang juga kemudian mengajukan permohonan persetujuan ekspor.

Ada tiga poin utama peran Lin Che Wei dalam perbuatan ini, yakni;

1. Menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan Persetujuan Ekspor dengan memberikan rekomendasi Persetujuan Ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO Usai Lin Che Wei Jadi Tersangka

"Padahal mengetahui bahwa kewajiban realisasi DMO (Domestic Market Obligation) sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dipenuhi yang berakibat minyak goreng di pasar dalam negeri mengalami kelangkaan," kata jaksa.

2. Mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 yang hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, menjalankan skema komitmen (pledge) bagi pelaku usaha yang sifatnya sukarela bagi pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng dalam negeri padahal kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur secara tegas bahwa kewajiban Realisasi DMO sebesar 20 persen untuk persetujuan ekspor yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO, DO, dan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Permendag 08 Tahun 2022 dan Turunannya dalam Kepmendag No 127 Tahun 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tak Aktif di Tim Asistensi Kemenko Perekonomian

3. Merancang, mengolah, dan membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, yang dijadikan dasar oleh Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan permohonan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Dalam dakwaan, Lin disebut sempat mengusulkan adanya diskresi Mendag mengenai besaran DMO 20 persen.

Pengecualian yang diusulkan ke Mendag, berupa joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk menyuplai CPO sesuai luasan lahan.

Usulan itu pun diterimaoleh Mendag Muhammad Lutfi.

Pembahasan itu diduga terjadi dalam rapat pada 14 Januari 2022 melalui zoom.

Rapat dihadiri oleh Lutfi selaku Mendag, Indra Sari selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tim Kemendag, serta Lin Che Wei.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas