Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan

Kategori Pegawai Non-ASN yang boleh daftar Pendataan Tenaga Non-ASN dan dokumen yang diperlukan. Pendaftaran paling lambat 30 September 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan
Istimewa
Ilustrasi PNS - Berikut ini kategori pegawai Non-ASN yang boleh daftar Pendataan Tenaga Non-ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus pegawai non-ASN dan tenaga honorer dari Instansi Pemerintah mulai 28 November 2023.

Nantinya, hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Sementara untuk tenaga honorer seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satpam akan ditiadakan dari lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun kebutuhan tenaga honorer akan dialihkan melalui Outsourcing, menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini kategori pegawai non-ASN yang dapat mengikuti Pendataan Tenaga Non-ASN.

Baca juga: Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Kategori Pegawai Non-ASN yang Mengikuti Pendataan Non-ASN

Berita Rekomendasi

Kategori pendataan non-ASN ini tercantum dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan

Syarat Dokumen Pendataan Tenaga Non-ASN

Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN.
Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN. (bkn.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas