Kemendagri Minta Rancangan Propemperda 2023 Dianalisis Serius dengan Skala Prioritas
Sembilan elemen inilah yang ditekankan oleh Kemendagri untuk dijadikan patokan bagi seluruh provinsi dalam merancang Propemperda.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 harus dianalisis dengan serius dan dipahami mana yang jadi prioritas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, Rabu (31/8/2022), dalam Analisis Pembentukan Perda Dalam Rangka Penyusunan Propemperda Tahun 2023 di The Acacia Hotel, Senen, jakarta Pusat.
“Penyusunan rancangan propem perda itu harus diawali dengan rancangan perda mana yang dibutuhkan. Tidak hanya yang ada dipikiran masing-masing terus langsung dibuat. Harus dianalisis dulu,” ujar Marbun.
Baca juga: Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Terbitkan Perda
Lebih lanjut, Marbun juga menegaskan supaya rancangan Porpemperda tidak dibuat dengan sewenang-wenang.
Sebab, hal inilah yang jadi satu alasan tidak selesainya rancangan Propemperda.
“Harus membuat regulasi itu, dilihat dulu di situ. Setelah itu memang ada visi misi, tapi jangan menjadi mengaburkan. Ibarat kata kok tiba-tiba bikin judul saja tapi tidak bisa diselesaikan,” jelas Marbun.
“Itu yang membuat selama ini rancangan perda tidak selesai padahal Propemperda berlaku satu tahun anggaran sampai dengan 31 Desember,” tambahnya.
Kemendagri sendiri punya sembilan elemen prioritas yang ada di dalam Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
Sembilan elemen inilah yang ditekankan oleh Kemendagri untuk dijadikan patokan bagi seluruh provinsi dalam merancang Propemperda.
Tentu hal ini agar semua pihak yang merancang Propemperda, seperti kata Marbun, dapat benar-benar memahami dalam melakukan rancangan Propemperda yang akan dibuat dan juga mengerti program apa saja yang menjadi prioritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.