Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendibudristek Nadiem Makarim Klaim RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru

Nadiem Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk kesejahteraan guru.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendibudristek Nadiem Makarim Klaim RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru
Ist
Mendikbudristek Nadiem Makarim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi

Kebijakan tersebut, kata Nadiem, selaras dengan rekam jejak Kemendikbudristek untuk selalu memprioritaskan guru.

"Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru," ungkap Nadiem.

Nadiem mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel.

Berita Rekomendasi

Salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

"Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar," jelas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas