Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Rekonstruksi 5 Tersangka Tidak Menjawab Harapan Publik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar tidak menjawab harapan publik soal dasar perkara pembunuhan berencana ini.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum: Rekonstruksi 5 Tersangka Tidak Menjawab Harapan Publik di Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 74 adegan reka ulang yang dilakukan lima tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Tapi Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai ada dua peristiwa penting yang tak tergambar jelas dalam rekonstruksi.

Pertama, tidak ada reka adegan yang menunjukkan dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Kemudian yang kedua, yakni tidak ada reka adegan bagaimana pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Suparji Ahmad memprediksi, jaksa akan gamang menuntut dengan pembunuhan berencana, meskipun unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

"Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual, tapi tidak ada adegan-adegan (pelecehan seksual) apa pun di situ. Katanya pembunuhan berencana, tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya. Padahal, kan ini yang ditunggu oleh jaksa, bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” katanya, Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Bisa saja jaksa nanti menyimpulkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Berita Rekomendasi

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu, ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Tapi, kemudian dalam persidangan, pengacara tersangka bisa berdalih bahwa yang dilakukan kliennya merupakan spontanitas.

Baca juga: Brimob Berseragam Bawakan Air Minum hingga Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi

“Tetapi kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” ujarnya merujuk pasal dalam KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut dia, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar Tim Khusus Polri dinilai tidak logis.

“Tidak sesuai ekspektasi publik, karena tidak menggambarkan imajinasi publik dan juga tidak menggambarkan fakta yang mengemuka di publik,” ucap Suparji Ahmad.

“Belum ada kebenaran, karena semuanya masih tidak logis. Yang rekonstruksi ini juga tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran, mengingat tadi bagaimana pelecehan seksualnya tidak ada, dan kemudian merencanakan pembunuhannya juga tidak nampak di situ. Itu yang sangat mendasar,” paparnya.

Atas dasar itu, Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar dengan menampilkan 5 tersangka justru menimbulkan sebuah produksi narasi baru dan menjadi perbincangan di kalangan publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas